angka kredit 3d ke 4a

angka kredit 3d ke 4a

ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG - Badan Kepegawaian Negara ... Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. Untuk dapat naik pangkat ke Pembina, IV/a dari III/d harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 300. Untuk naik pangkat dari golongan IV/A ke IV/B, perlu mengumpulkan 8 angka kredit dari publikasi karya ilmiah dan pengembangan diri sebesar 4, dan harus terpenuhi dalam waktu 2 tahun saja. Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan kenaikan pangkat. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. Untuk jabatan guru dengan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi, angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 (per jenjang) adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan, seperti untuk kenaikan pangkat dari 3d ke 4a, nilai angka kredit minimal yang diperlukan adalah 100. Syarat kenaikan Pangkat 3d ke 4a Guru dengan golongan Penata Tk. I (3d) yang akan naik pangkat ke golongan Pembina (4a) harus mengumpulkan Angka Kredit (AK) minimal 100, dan dapat memperolehnya dari 90% unsur utama dan maksimal 10% unsur penunjang. Untuk kenaikan pangkat dari IIIa sampai IVb, guru harus memenuhi penilaian angka kredit minimal, bekerja dan berada dalam jabatan terhitung sejak 2 tahun terakhir, serta tiap unsur penilaian dalam DP 3 harus memperoleh nilai yang baik setidaknya dalam 2 tahun terakhir pada saat pengajuan kenaikan pangkat. Demikianlah syarat kenaikan pangkat dan jenjang bagi Pejabat Fungsional menurut kebijakan Badan Kepegawaian Negara.