biaya perkara 5000

biaya perkara 5000

Larangan Hakim Membebankan Biaya Perkara di Luar Ketentuan - Hukumonline Ketentuan mengenai batasan maksimal biaya perkara yang dapat dibebankan kepada terpidana telah ditetapkan melalui Surat Ketua Mahkamah Agung RINo. KMA/155/X/1981 tertanggal 19 Oktober 1981 dan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Prinsip pembebanan biaya perkara adalah dibebankan kepada pihak yang kalah. Selain itu, pada beberapa dokumen pengadilan dikenakan biaya meterai yang sebesar 10.000 per lembar. Namun, perlu dicatat bahwa ada sanksi hukum bagi pegawai pengadilan yang membayar biaya perkara tidak melalui bank. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, biaya perkara harus dibayarkan melalui bank. Dalam hal terdakwa dibebankan biaya perkara, batas maksimal biaya adalah Rp. 10.000,- dan minimal Rp. 500,-, sesuai dengan tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Namun, ada pengecualian yaitu dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada negara. Jangan lupa bahwa pembebanan biaya perkara kepada terdakwa bukanlah merupakan hukuman, melainkan atas dasar kemanusiaan. Ada juga kebijakan terbaru panjar biaya perkara yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didalamnya memuat rincian tarif. Sangat diharapkan agar para hakim dapat mematuhi ketentuan mengenai pembebanan biaya perkara dan tidak membebani terdakwa dengan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.