pp 16 tahun 2022

pp 16 tahun 2022

PP No. 16 Tahun 2022 - JDIH BPK RI Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. PP ini diterbitkan pada tanggal 13 April 2022 dan berlaku untuk tahun 2022. Dalam PP ini diatur besaran dan mekanisme pembayaran tunjangan tersebut kepada para penerima. PP No. 16 Tahun 2022 ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI). Dokumen resmi ini dibuat di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi. PP ini dicabut oleh PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Selain itu, JDIH BPK RI juga menyediakan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen. Semua dokumen tersebut dapat diunduh dan dipelajari secara lengkap di JDIH BPK RI.