pp 31 tahun 2013

pp 31 tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2013 dan diundangkan pada tanggal yang sama. PP ini dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tersebut, yaitu Pasal 23, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal 112. PP ini juga telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. PP ini mengatur mengenai keimigrasian, seperti visa diplomatik dan dinas serta tanda masuk bagi orang asing pemegang visa tinggal terbatas. PP ini juga mengatur tentang pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, surat dokumen dan warta kapal, manajemen keamanan kapal, dan konsesi. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai PP No. 31 Tahun 2013, dapat mengakses Hukumonline Pro yang menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam.