sewa slot

sewa slot

MA Batalkan Aturan Sewa Slot Multipleksing untuk Siaran TV Digital karena Bertentangan dengan Undang-Undang Putusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini membatalkan praktik sewa slot multipleksing terhadap penyelenggara multipleksing. Hal ini dikarenakan Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46/2021 yang membahas tentang penyewaan slot multipleksing dinilai bertentangan dengan undang-undang, yaitu Pasal 60A UU Penyiaran jo Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja. Tarif Sewa Slot Multipleksing adalah biaya yang dibebankan kepada pengguna yang merupakan akibat penggunaan sewa slot program siaran yang disediakan oleh penyelenggara multipleksing dan dipungut dalam suatu periode sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Namun, setelah putusan MA, model bisnis multipleksing menjadi tidak bisa dilaksanakan karena TV yang bukan Penyelenggara Multipleksing tidak bisa menyewa slot multipleksing karena norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan. Sehubungan dengan keputusan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun tengah mengkaji dampaknya terhadap program migrasi dari TV analog ke TV digital alias Analog Switch Off (ASO). Pasal yang dibatalkan yakni Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Adanya putusan ini mendapat banyak perhatian, dan pemerintah didesak untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut yang membatalkan praktik sewa slot multipleksing terhadap penyelenggara multipleksing. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan peninjauan kembali regulasi yang berlaku sehingga kebijakan yang diambil sejalan dengan kepentingan masyarakat dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada.