kasus 500 triliun

kasus 500 triliun

Wajib Baca! Kronologi Kasus Transaksi Gelap Rp349 T Kemenkeu Kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun baru-baru ini menjadi sorotan publik. Temuan transaksi yang tidak wajar ini membuat masyarakat terkejut. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada dugaan praktik tindak pidana pencucian uang di 12 koperasi simpan pinjam dengan total keseluruhan mencapai Rp 500 triliun. Kasus ini menambah panjang daftar koperasi bermasalah setelah kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Praktik yang mencurigakan ini dilakukan dengan nilai total sebesar Rp 22 triliun, dimana Rp 18,7 triliun berasal dari korporasi dan Rp 3,3 triliun dari pegawai. Nilai Rp 3,3 triliun ini terdiri dari transaksi debit kredit pegawai termasuk penghasilan resmi, transaksi keluarga, dan jual beli harta dalam kurun waktu 15 tahun, 2009 sampai 2023, yang telah ditindaklanjuti. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan. Kasus-kasus tersebut memiliki nilai yang sangat besar, sebesar Rp 300 triliun, seperti halnya aliran dana pada kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, pendanaan terorisme berkedok penggalangan dana gempa Cianjur, dan pencucian uang di koperasi yang mencapai Rp 500 triliun. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengungkap adanya temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan, yang di luar transaksi janggal Rp 500 miliar dari rekening eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Kendati demikian, pihaknya telah mengambil sampel tujuh dari 197 kasus yang dilaporkan dan ditemukan dari tujuh kasus tersebut sudah menimbulkan dugaan TPPU sebesar Rp60 triliun. Kejadian ini sangat menyayangkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah hingga Rp 500 triliun justru terserap untuk kegiatan rapat hingga studi banding, dan penggunaannya tidak sejalan dengan target Presiden Joko Widodo. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi janggal senilai Rp 300 triliun merupakan transaksi yang mencurigakan dan lazim terjadi di kepabeanan dan cukai serta kasus perpajakan. Kasus seperti itu biasanya ditindaklanjuti oleh Kemenkeu sebagai kementerian yang mengurusi tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.