pp 20 tahun 2022

pp 20 tahun 2022

PP No. 20 Tahun 2022 - JDIH BPK RI mengatur tentang perubahan atas PP No. 84 Tahun 2014 mengenai penjualan kendaraan dinas milik negara atau daerah yang sudah tidak layak pakai. PP ini ditetapkan pada 20 Mei 2022 di Jakarta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI. Peraturan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan. PP ini mencabut PP Nomor 18 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2018; dan PP Nomor 30 Tahun 2020, serta mencabut sebagian aturan dalam Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010 dan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020. PP No. 20 Tahun 2022 - JDIH BPK RI mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022. Silakan unduh file PDF untuk mengetahui lebih lanjut tentang isi dan tujuan peraturan ini.


nottinghamsitusslot978depoimu17psmslotonefizzobahasasitusudaycaramega288livepancoranspinpaitobentengfifamenangpassingppjagohoki