pp 99 2016

pp 99 2016

PP No. 99 Tahun 2016 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia adalah peraturan yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2016 di Jakarta. Peraturan ini merupakan bentuk singkat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 dan telah diundangkan pada tanggal yang sama. PP ini dibuat karena adanya kebutuhan untuk mengatur pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia. Sebelumnya, melalui PP No 99 Tahun 2012, pemerintah memberikan syarat remisi khusus pada narapidana korupsi, teroris dan narkoba. Namun, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022 telah menggantikan penerapan PP 99 Tahun 2012 setelah hakim Mahkamah Agung mengabulkan Hak Uji Materiil (HUM) pada 29 Oktober 2021 yang lalu, dalam kutipannya hakim memutuskan bahwa sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. PP No. 99 Tahun 2016 ini juga merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan. Peraturan tersebut ditetapkan dengan rahmat Tuhan yang maha esa oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam pembuatan PP ini, pemerintah juga mempertimbangkan bahwa tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, dan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk mengatur dan mengawasi pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia untuk mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.