simkah web kemenag login

simkah web kemenag login

Silahkan Masuk » Sistem Informasi Nikah SIMKAH GEN 4.0 Untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring di KUA, Anda dapat mengakses laman simkah4.kemenag.go.id dan membuat akun, daftar nikah, serta mengisi data calon pengantin dan dokumen. Simkah GEN 4.0 hadir dengan tampilan yang baru, mudah dan praktis, serta memungkinkan pasangan calon pengantin untuk melakukan pendaftaran nikah di luar wilayah tempat tinggal. Cara daftar akun Simkah di Simkah4.kemenag.go.id sangatlah mudah. Pertama, akses laman simkah4.kemenag.go.id dan pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email yang sudah terdaftar. Selanjutnya, masukkan kode OTP yang telah diterima untuk memiliki akun Simkah. Jika sudah memiliki akun Simkah, langkah selanjutnya adalah masuk ke akun Simkah yang sudah didaftarkan dan pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah. Kemudian, masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah, serta pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, tanggal dan jam pelaksanaan. Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) merupakan bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Simkah menyajikan semua informasi mengenai pernikahan serta layanan berbasis digital untuk mendaftar nikah secara daring di KUA. Login menggunakan satu akun dengan Single Sign On Kementerian Agama. Bagi Operator Lembaga, Admin Kabupaten, dan Admin Provinsi silahkan login menggunakan akun EMIS. Sedangkan, bagi Ustadz silahkan login menggunakan No Akun masing-masing. Di dalam aplikasi Simkah, tersedia berbagai informasi seputar aplikasi Simkah, KUA dan hal lain di Kementerian Agama RI. Selain itu, terdapat pula berita Kemenag, berita Simkah, tutorial Simkah, tanya jawab Simkah, info IT, dan lainnya. Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021. Kartu nikah fisik akan diganti dengan Kartu Nikah Digital yang telah dirilis oleh Kemenag sejak akhir Mei lalu. Oleh karena itu, bagi yang ingin mendapatkan kartu nikah digital, bisa login ke simkah.kemenag.go.id. Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, Anda bisa mengikuti panduan dari Ditjen Bimas Islam. Buka situs simkah.kemenag.go.id dan klik menu Daftar Nikah. Kemudian, ikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan pendaftaran nikah dengan mudah dan praktis.