permenkes 290 tahun 2008 pdf

permenkes 290 tahun 2008 pdf

PMK No. 290 th. 2008 ttg Persetujuan Tindakan Kedokteran merupakan dokumen resmi yang mengatur tentang persyaratan, prosedur, dan bentuk persetujuan tindakan kedokteran di Indonesia. Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mewajibkan dokter untuk memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarga terdekat sebelum melakukan tindakan medis. Persetujuan tindakan kedokteran tersebut harus diberikan setelah pasien atau keluarga mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 ini dapat diunduh dalam format pdf. Selain itu, terdapat pula peraturan-peraturan kesehatan lainnya seperti Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis, Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia, dan Program Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan Departemen. Dalam Permenkes No. 290/2008, apabila dokter melaksanakan tindakan medis tanpa mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga terdekatnya, maka dokter dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan Surat Ijin Praktik. Oleh karena itu, penting bagi dokter untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang terkait dengan persetujuan tindakan kedokteran sesuai dengan PMK No. 290 th. 2008 ttg Persetujuan Tindakan Kedokteran, sebagai bentuk perlindungan bagi pasien dan keluarga terdekatnya.