cara login lhkpn

cara login lhkpn

e-lhkpn adalah aplikasi untuk pelaporan LHKPN secara elektronik yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia. Bagi penyelenggara negara atau wajib lapor, pelaporan LHKPN dapat dilakukan menggunakan aplikasi e-lhkpn. Sebelumnya, LHKPN dapat dilaporkan menggunakan formulir A/B, namun kini sudah bisa dilakukan secara elektronik. Tata cara untuk melihat pengumuman LHKPN yang dilaporkan menggunakan formulir A/B adalah melalui ACCH KPK di website acch.kpk.go.id. Sedangkan untuk pengumuman LHKPN yang dilaporkan menggunakan aplikasi e-lhkpn, pengumumannya dapat diakses melalui aplikasi e-lhkpn KPK di website elhkpn.kpk.go.id pada menu e-Announcement. Untuk menggunakan aplikasi e-lhkpn, penyelenggara negara atau wajib lapor harus mempunyai akun e-Filing terlebih dahulu. Tata cara untuk mendapatkan akun e-Filing adalah dengan mengisi formulir permohonan aktivasi e-Filing LHKPN yang dapat diunduh di aplikasi e-lhkpn. Setelah itu, formulir tersebut harus diserahkan ke UPL di instansi masing-masing. Dalam aplikasi e-lhkpn, terdapat beberapa menu yaitu 1) tentang e-lhkpn, 2) panduan aplikasi, 3) e-announcement, 4) kontak kami, 5) FAQ. Selain itu, terdapat juga menu untuk masuk dan keluar dari akun, lupa password, dan ubah user profil. Setelah mendapatkan akun e-Filing, penyelenggara negara atau wajib lapor dapat melaporkan LHKPN menggunakan aplikasi e-lhkpn baik secara online melalui e-Filing maupun menggunakan file excel. Terlampir beberapa file pendukung yang dapat diunduh seperti formulir permohonan aktivasi e-Filing LHKPN, panduan pendaftaran akun e-Filing LHKPN, dan petunjuk teknis pembuatan akun administrator. Pedoman teknis penggunaan aplikasi dan alur pelaporan LHKPN dalam Pileg/Pilpres juga tersedia untuk pengguna e-lhkpn. Bagi pengguna yang mengalami kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi e-lhkpn, dapat menghubungi kontak yang tersedia di aplikasi atau melalui website elhkpn.kpk.go.id.