338 kuhp tentang

338 kuhp tentang

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Pasal ini terdapat dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Keenam tentang Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan. Pasal ini merupakan dasar hukum untuk menghukum pelaku pembunuhan, yang harus memenuhi unsur perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Penjara paling lama yang dapat diterapkan adalah lima belas tahun. Pasal ini sudah ada sejak masa kolonial Belanda di Indonesia pada tahun 1915 dan masih berlaku hingga saat ini. Pembunuhan berencana dapat dijerat dengan pasal primer dan subsider seperti Pasal 340 KUHP yang merupakan subsider dari Pasal 338 KUHP, dan dapat dikenakan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.