tabel golongan pns

tabel golongan pns

Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya Berikut adalah tabel gaji PNS atau gaji pokok PNS yang lengkap untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji akan disesuaikan dengan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Penggolongan dan pengelompokan ruang kerja PNS ditandai dengan nama III/C, II/A, I/B, dan sebagainya, sementara urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya dibagi menjadi Golongan I (juru), Golongan II (pengatur), Golongan III (penata), dan Golongan IV (pembina). Masing-masing golongan tersebut dibagi lagi menjadi empat berdasarkan nama pangkatnya. Terdapat tiga hirarki dalam menentukan jumlah pesangon yang diterima oleh PNS, yaitu golongan (I/a sampai IV/e), pangkat penata muda sampai pembina utama, dan eselon (I/a sampai V, yang makna pada angkanya berkebalikan dengan makna angka pada golongan). Kenaikan pangkat PNS dibagi menjadi tiga, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, dan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural. Syarat kenaikan pangkat PNS di antaranya adalah sudah berada di pangkat terakhir selama 4 tahun. Selain itu, gaji PNS dapat berubah berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko. Berikut adalah tabel gaji PNS golongan 1, golongan II, dan golongan III yang naik per 1 Januari 2024: - Golongan I (Juru) - Golongan Ia (juru muda): Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 - Golongan II (Pengatur) - Golongan IIa (pengatur muda): Rp 1.922.300-Rp 2.446.300 - Golongan III (Penata) - Golongan IIIa (penata muda): Rp 2.500.000-Rp 4.000.000 Selain gaji pokok, terdapat juga tunjangan yang dapat diterima oleh seorang PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan perumahan. Oleh karena itu, penting untuk memahami tabel gaji dan tunjangan PNS agar dapat menghitung penghasilan dengan tepat.