cara membuat e paspor online 2018

cara membuat e paspor online 2018

Indonesia.go.id - Membuat Paspor Biasa Secara Online Bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor biasa, kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Caranyapun cukup mudah dengan membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online. Anda bisa membuat akun dengan mengunjungi website resmi https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya melalui Google Play atau App Store dengan gratis. Paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti mempersiapkan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta lahir. Selain itu, harus mempersiapkan foto wajah dengan ukuran 4x6 cm dengan background warna merah. Untuk memudahkan pengajuan paspor biasa, pemerintah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik 48 halaman dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik atau e-passport 48 halaman. Biaya juga dapat berbeda jika ingin diproses dalam waktu satu hari dengan biaya sebesar Rp1 juta. Bagi pemohon e-passport, biaya pembayaran dapat dilakukan ke lima bank, yaitu Bank Mandiri, BNI46, BRI, BCA, dan Pos Indonesia. Pembayaran harus dilakukan dalam rentang waktu 7 hari setelah proses wawancara. Untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), jenis paspornya akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan. Sekarang Anda dapat membuat paspor biasa secara online dengan mudah dan cepat di Indonesia.go.id.