kenapa tidak bisa login npwp

kenapa tidak bisa login npwp

Wajib pajak yang masih menggunakan NPWP dengan format 15 digit tidak perlu khawatir karena format lama masih bisa digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan sampai dengan 31 Desember 2022. Hal ini dikarenakan belum semua layanan administrasi sudah bisa mengakomodasi NPWP format baru, yakni 16 digit. Ketika seseorang wajib pajak tidak bisa login dan muncul kode error S0002 “data pengguna tidak ditemukan”, maka dapat dikatakan bahwa NPWP tersebut belum terdaftar pada website DJP online. Solusinya, WP perlu mendaftarkan NPWP di website resmi DJP online dengan memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). Ada 10 kode error atau peringatan yang dapat muncul saat login, seperti kode SO001 yang artinya NPWP tidak ditemukan. Solusinya adalah registrasi di https://ereg.pajak.go.id atau lapor ke Kring Pajak. Ada juga wajib pajak yang terkendala saat login menggunakan NIK. DJP menyarankan untuk login menggunakan NPWP terlebih dulu. Beberapa kendala lainnya dalam login antara lain salah input NPWP, kode keamanan tidak sesuai, dan juga lupa password eReg NPWP. Untuk itu, wajib pajak disarankan untuk melakukan reset password untuk membuat password baru.