tabel gaji pns 2022

tabel gaji pns 2022

Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya Berikut ini tabel gaji PNS golongan I sampai IV untuk tahun 2022. Hitungan gaji didasarkan pada masa kerja golongan yang mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Golongan Ia mendapatkan gaji dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800, Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900, Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500, dan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500. Untuk golongan IIa, gaji mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600, IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300, IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000, dan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000. Sedangkan untuk golongan IIIa, gaji mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400, IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600, IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400, dan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000. Golongan IVa mendapatkan gaji dari Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000, dan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500. Peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengatur tentang gaji PNS. Gaji PNS tidak hanya berupa gaji pokok saja, tetapi juga mendapatkan tunjangan keluarga, jabatan, fungsional, beras, dan pajak. Pegawai PNS dapat naik golongan dengan cara meraih prestasi atau dapatkan gelar Professor. Peraturan Presiden mengatur perubahan kebijakan tunjangan jabatan fungsional pada pegawai PNS yang bertugas di beberapa sektor. Tabel gaji PNS 2022 berdasarkan golongan dan masa kerja dapat dilihat dalam Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2022.