pajak umkm omzet dibawah 500 juta

pajak umkm omzet dibawah 500 juta

Cara Menyampaikan SPT Tahunan untuk UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Untuk UMKM pemilik perusahaan dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun pajak kini tidak lagi dikenakan PPh final sebesar 0,5%. Namun, tetap ada kewajiban bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan. Ini berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PMK 164/2023 yang menyatakan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap harus melaporkan SPT tahunan, meski tidak ada kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Namun perlu diingat, ketentuan pengenaan PPh final 0,5% masih berlaku selama tidak bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam UU HPP. Jika omzet usaha Anda dalam tahun pajak tertentu telah melebihi Rp500 juta, maka akan dikenakan PPh final atas selisih di atas Rp500 juta tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menegaskan bahwa UMKM yang memiliki penghasilan atau omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun tak perlu menyetor PPh. Namun, jika omzet usaha melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan pajak atas selisih dari batas minimal omzet tersebut. Untuk perhitungan PPh, UMKM dapat menghitung omzet per bulan dan menjumlahkan nilainya dalam satu tahun. Jika total omzet berada di bawah Rp500 juta, maka UMKM terkait tidak dikenakan pajak. Sedangkan jika di atas Rp500 juta, maka pajak akan dikenakan atas selisih dari batas minimal omzet tersebut. Dalam hal seperti ini, penyampaian SPT tahunan bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun pajak tetap harus dilakukan untuk memenuhi kewajiban pajak yang berlaku.