sktp sudah terbit tapi belum cair

sktp sudah terbit tapi belum cair

SKTP Terbit tapi Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Ini Penjelasan ... Melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit. Berikut penjelasan Puslapdik yang perlu diketahui para guru. Salah satu faktor penyebab terlambatnya penyaluran Sertifikasi Guru adalah karena Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan tidak sah. Oleh karena itu, nama guru tidak dicatat sebagai penerima tunjangan profesi (TPG) dalam SKTP yang dibayarkan setiap semester. Sementara itu banyak guru yang SKTP-nya sudah terbit namun TPG belum cair. Berikut alasan kenapa tunjangan profesi guru belum juga cair: 1. Belum memenuhi syarat (02) Keterangan ini menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi. 2. Tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi dinas (kode: 04) Setelah SKTP terbit, pengajuan usulan pendapatan anggaran sertifikat umumnya dimulai dengan pemberkasan terlebih dulu. Namun, sekarang, status tersebut telah berubah menjadi "Kode 08 Sudah Terbit SKTP" dengan warna hijau yang menandakan perubahan signifikan dalam proses pencairan tunjangan mereka. Yang perlu diperhatikan juga bahwa SKTP ini untuk semester 2 tahun 2023. Guru dengan sertifikat pendidik pasti tidak asing dengan SKTP. SKTP ini menjadi penentu apakah guru yang bersertifikat pendidik tersebut tunjangan profesinya akan cair atau tidak. Apabila SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum. Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank. Namun apabila sudah menunggu 14 hari kerja tapi belum juga cair, guru bisa mendaftar Layanan Daring TPG.