hukum endorse judi

hukum endorse judi

Selebgram atau artis yang melakukan endorse terhadap judi online, melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU ITE 1/2024 yang melarang perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sanksi yang dapat dikenakan atas tindakan endorse judi online adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE. Endorsement merupakan metode marketing yang menjadi favorit pelaku bisnis dewasa ini. Namun, jika selebgram mempromosikan judi online dan memenuhi unsur-unsur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE, maka itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana. Seperti apapun cara yang dipilih oleh selebgram untuk mempromosikan judi online, jika melanggar ketentuan UU ITE tentang larangan perjudian maka akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku, meskipun itu melalui media sosial Instagram. Kementerian akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencari informasi komprehensif dalam mendukung upaya penegakan hukum yang menjadi wewenang aparat Kepolisian. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Studi Kasus Endorsement Konten situs judi online, sebagaimana yang dijelaskan dalam penelitian oleh Jesslyn, selebgram atau artis yang mempromosikan judi online akan diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar atas tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian. Sehingga, ketiga selebgram yang mempromosikan judi online harus siap mendekam di balik jeruji besi.