uang 10ribu

uang 10ribu

Rp10.000 - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Rp10.000 (diucapkan: Sepuluh ribu rupiah) adalah nilai nominal uang kertas yang masih beredar secara resmi di Indonesia pada tahun 2022. Uang kertas ini memiliki penulisan baku: Rp10.000,00. Uang kertas lain yang masih beredar di Indonesia adalah Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 TE 2022 serta Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 TE 2016. Anda bisa mengonversi 10 ribu IDR ke USD dengan Kalkulator Kurs Wise dan melihat grafik mata uang historis atau kurs rupiah Indonesia/dolar AS nyata serta pengingat nilai tukar gratis ke email Anda. Jangan lewatkan promo beli uang kertas Rp10.000 di Tokopedia pada Januari 2024. Uang kertas TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 yang dikeluarkan dan berlaku di Indonesia sejak HUT RI ke-77. Uang kertas ini mempertahankan gambar utama pahlawan nasional seperti uang kertas TE 2016, dan gambar pahlawan di pecahan uang Rp 10.000 mencuri perhatian. Salah satu keistimewaan uang kertas pecahan Rp10.000 TE 2022 adalah bagian belakangnya yang diperindah dengan Motif Ne'Limbongan Toraja dan Motif Pa'Barana. Uang kertas ini resmi berlaku sebagai alat transaksi pembayaran di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022. Meskipun demikian, unggahan foto dan keluhan warganet soal penolakan uang kertas pecahan Rp10.000 lama yang sudah tidak berlaku lagi masih viral di media sosial Twitter. Namun, desain uang kertas pecahan Rp10.000 TE 2022 telah ditetapkan sebagai uang sah di Indonesia dengan ciri-ciri tertentu meliputi ciri umum dan ciri khusus.