pasal 338 kuhp jo 55

pasal 338 kuhp jo 55

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang masih berlaku saat ini dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan, yaitu pada tahun 2026. Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan dan unsur pasalnya. Dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E dijerat hukuman pasal 338 KUHP Juncto pada pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Pasal 55 KUHP memperhatikan pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Pembunuhan merupakan tindak kejahatan yang sangat tercela karena menghilangkan nyawa orang lain. Beberapa contoh kasus yang dikenakan pasal 338 KUHP adalah penembakan cengkareng oleh bripka CS, pembunuhan perempuan dalam lemari di Jakarta Selatan, dan mutilasi dengan dakwaan pembunuhan berencana di Bekasi. Pasal 340 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan dengan rencana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Dalam beberapa kasus, perbuatan pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Yang bersangkutan dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus kematian Brigadi J. "Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).