permendiknas 33 tahun 2008

permendiknas 33 tahun 2008

SALINAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG - Kemdikbud Nomor 33 tahun 2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Satuan Pendidikan satu SDLB harus memiliki sarana dan prasarana yang bisa melayani minimal enam. Penyelenggaraan sekolah/madrasah harus menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya lima tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Permendiknas no 33 tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini. Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Permendikbud no 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salinan. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.