perpres 86 tahun 2019

perpres 86 tahun 2019

PERPRES No. 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia telah disahkan pada tanggal 26 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan keterwakilan masing-masing jenis tenaga kesehatan dengan melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021 dan mencabut Perpres Nomor 95 Tahun 2017. Pendanaan pelaksanaan DBON akan bersumber dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.