kenapa sepak bola haram

kenapa sepak bola haram

Aturan Islam dalam Olahraga Sepakbola - Rumaysho.Com Olahraga sepakbola adalah salah satu olahraga yang banyak diminati oleh pria, baik di kota maupun di desa. Dalam aturan Islam, olahraga ini awalnya boleh dilakukan, namun harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Sepakbola tidak disunnahkan dalam Islam karena tidak terdapat dalil yang menyatakan hal tersebut. Namun, olahraga ini tetap diperbolehkan, selama tidak meninggalkan shalat, menyebabkan lupa pada ibadah, atau menyebabkan rusaknya badan. Jika menyebabkan sakit, tidak hanya bermain sepak bola, bahkan barang halal saja tidak boleh. Dalam kitab Haqiqah Kurrah al-Qadam karya Dziyab ibn Sa’ad Aalu Hamdan al-Ghamidi dijelaskan secara lengkap bagaimana hukum sepak bola dalam Islam. Namun, ulama Salafi-Wahabi berkesimpulan bahwa hukum sepak bola adalah haram. Setidaknya ada 41 alasan yang menjelaskan mengapa sepak bola dihukumi haram. Selain itu, olahraga seperti tinju, matador, pertarungan bebas, dan lain-lain yang berakibat menyakiti lawan atau hewan diharamkan dalam Islam. Namun, masih ada beberapa bentuk olahraga yang tidak termasuk kategori ketangkasan dalam jihad dan tidak menyakiti lawan atau hewan, seperti bola basket, bola voli, selancar, tenis, dan tentu saja sepakbola. Oleh karena itu, jika tujuan perlombaan dan medianya sesuatu yang disyariatkan dan tidak melanggar aturan syariat, perlombaan dapat dilakukan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin menjelaskan bahwa pertandingan sepakbola boleh dilakukan selama tidak melalaikan dari kewajiban. Namun, jika pertandingan tersebut melalaikan dari yang wajib, maka dihukumi haram. Adapun sekedar perlombaan tanpa taruhan dan hadiah, hukum asalnya boleh, karena perlombaan merupakan perkara muamalah. Dalam Islam, sepakbola dapat haram jika dimainkan dengan kepala manusia. Namun, jika dimainkan dengan bola terbuat dari kulit, tidak dihukumi haram. Oleh karena itu, hendaknya kita memperhatikan aturan-aturan dalam bermain sepakbola agar tidak melanggar aturan Islam.