permendagri 86 tahun 2016

permendagri 86 tahun 2016

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah telah ditetapkan sebagai tindak lanjut Pasal 277 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ruang lingkup Permendagri 86/2017 meliputi tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah; tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Indikator kinerja urusan diatur dalam lampiran Permendagri 86 tahun 2017 dan dapat dirujuk pada Perpres 59 tahun 2017 tentang pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Target sosialisasi Permendagri 86/2017 difokuskan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Biro Hukum, dan Inspektorat Daerah di wilayah Indonesia Timur. Harapannya, pemerintah provinsi dapat menyampaikan materi Permendagri 86/2017 kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.