nomor hkg

nomor hkg

Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang sah dan tetap berlaku serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tiga hal terkait SIP, yaitu SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya SIP, prosedur perpanjangan SIP, dan peraturan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak memiliki SIP. Surat edaran Kemenkes ini juga mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan. Demikianlah pengumuman terkait dengan tata cara penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Mohon dipatuhi untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat terjaga dengan baik.