satpol pp honorer

satpol pp honorer

Menpan RB Beri Bocoran Soal Nasib Honorer Satpol PP Tahun 2024: Seluruhnya Diangkat Jadi PPPK? Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas, honorer Satpol PP atau Satpol PP non-PNS bisa diangkat menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini terjadi setelah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 3 Oktober 2023. Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja dengan status kepegawaian honorer atau non-PNS yang bertugas untuk pengawasan dan penegakan peraturan daerah, penanganan ketertiban umum, dan keamanan masyarakat. Namun, sebagian besar Satpol PP berstatus honorer atau non-ASN. Setiap daerah di Indonesia memberikan gaji yang berbeda-beda kepada Satpol PP. Besarannya juga ditentukan dari tingkat jabatan mereka, dari Eselon I sampai staf. Di DKI Jakarta, gaji Satpol PP disesuaikan dengan golongannya, dengan rincian sebagai berikut: - Satpol PP Eselon I: Rp50.000.000 - Satpol PP Eselon II: Rp28.000.000 - Satpol PP Eselon III: Rp10.550.000 - Satpol PP Eselon IV: Rp6.560.000 Sementara itu, besaran gaji Satpol PP honorer akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerah. Pada 28 November 2023, rencana penghapusan honorer Satpol PP akan dilakukan. Namun, sesuai dengan aturan baru terkait penataan tenaga kerja non-ASN alias honorer, penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penataan tersebut akan meliputi verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang nasib Satpol PP, Non-PNS yang telah memberikan sumbangsihnya untuk negara. Namun, Menpan RB telah memberi bocoran bahwa seluruh honorer Satpol PP bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi mereka yang sudah lama berjuang untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik.