angka kredit 3d ke 4a guru

angka kredit 3d ke 4a guru

ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG - Badan Kepegawaian Negara ... Angka Kredit Dasar adalah Angka Kredit yang diberikan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi yang golongan ruangnya berada paling kurang satu tingkat diatas golongan ruang terendah pada jenjangnya. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 300. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, III/d menuju Pembina, IV/a diantaranya : Dari tabel di atas dapat dipahami jika Anda yang kini berada di posisi III/C atau guru muda penata dan ingin naik ke posisi III/D tentunya harus memenuhi angka kredit yang ditentukan. Untuk naik ke posisi tersebut, Anda harus mengumpulkan sedikitnya 6 poin untuk publikasi ilmiah (pi) karya ilmiah. Tata cara Penetapan Angka Kredit penyesuaian dan penyetaraan tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf b dan huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Angka Kredit Promosi. Angka Kredit pengangkatan promosi ditetapkan dalam hal promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional. Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 3d ke 4a adalah 100, bisa diperoleh dari: a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 19,5 = 78. b. Pengembangan diri (wajib 4 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 4 sertifikat = 4. d. Membuat Buku Pedoman Guru 1 tahun (Ak = 1.5) =1.5. Ketentuan pengusulan penetapan angka kredit bagi guru golongan III/a yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan III/b, sangatlah mudah. Selain angka kredit kumulatif minimal sebesar 150, guru tersebut hanya wajib memenuhi 3 angka kredit dari unsur pengembangan diri. Guru tidak diwajibkan membuat PIKI. Tabel angka kredit PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) berisi daftar kredit/nilai minimal yang dibutuhkan seorang guru PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Setiap golongan memiliki angka kredit PKB yang berbeda. Dan untuk mendapatkan kenaikan jabatan, membutuhkan jumlah angka kredit yang berbeda juga. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 200. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Penata, III/c menuju Penata Tingkat I, III/d diantaranya : 1. Tanpa Unsur Penunjang. Kegiatan. Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 3d ke 4a adalah 100, bisa diperoleh dari: a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 19,5 = 78. b. Pengembangan diri (wajib 4 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 4 sertifikat = 4. d. Buat Buku Pedoman Guru satubuah (AK = 1.5) x 1 = 1.5. Bagi guru PNS, mempelajari apa itu angka kredit guru dan cara mengumpulkannya adalah hal yang harus diketahui. Sebab, ini merupakan kunci agar kamu bisa naik pangkat atau jabatan. Angka kredit juga bisa mengukur kinerjamu selama periode tertentu. Jenjang atau kelas pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing.