jakartaonline

jakartaonline

Jakartaonline.id: Mendaftar dan Membayar Pajak Dalam Satu Genggaman Jakarta merupakan kota metropolitan yang penuh dengan keberagaman budaya dan destinasi kelas dunia yang memikat. Namun sebagai warga Jakarta, kita harus memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak. Agar dapat membayar pajak dengan mudah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan Pajak Online Jakarta melalui situs resmi www.pajakonline.jakarta.go.id. Untuk menggunakan layanan ini, pertama-tama Wajib Pajak harus terlebih dahulu melakukan registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha). Setelah berhasil melakukan registrasi, Wajib Pajak akan menerima email aktivasi untuk melakukan aktivasi akun dan dapat memanfaatkan fasilitas layanan yang tersedia. Adapun jenis Pajak yang dapat dibayar melalui Pajak Online Jakarta antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan dokumen E-SPPT PBB-P2 dapat diperoleh melalui email. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa melakukan konsultasi publik melalui portal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jakarta Smart City dan Jakarta Satu dapat membantu Wajib Pajak memahami data dan sistem terkait pemerintahan, dan dapat memenuhi kebutuhan transfer data serta penentuan potensi wilayah. Dengan menjalankan kewajiban membayar pajak secara online melalui Pajak Online Jakarta, kita dapat membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan penerimaan daerah, serta memudahkan dan mempercepat proses pembayaran pajak.