jshk adalah

jshk adalah

JSHK Disnakertransgi DKI Jakarta menyediakan perlindungan dan kepastian jaminan untuk pekerja dan pengusaha, dengan tujuan menjamin kesejahteraan pekerja dan buruh melalui Program Solusi Ampuh Perlindungan Tenaga Kerja. Syarat umum bagi perusahaan untuk mengikuti program JSHK. Iuran/premi program JSHK dikenakan sebesar 0,24% X jumlah upah/gaji pekerja perbulan atau 0,12% X upah/gaji bagi para pekerja/buruh harian lepas. Komponen upah/gaji sebagai dasar pembayaran premi ini dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap. Sebagai imbauan kepada pengusaha, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyarankan agar mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Program ini adalah sebuah asuransi yang memberikan jaminan bagi pekerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepastian hukumnya karena diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Beberapa kondisi dimana kecelakaan diri tidak dijamin dalam program JSHK antara lain adalah melukai diri dengan sengaja dan atau bunuh diri atau maksud tindakan-tindakan ke arah itu baik dengan maksud jahat atau tidak. JSHK adalah salah satu syarat wajib untuk mendapatkan pengesahaan PP dan dilengkapi dengan sarat-sarat yang lainnya seperti surat permohonan pengesahan, surat pernyataan dari perusahaan bahwa PP tersebut sudah dikonsultasikan dengan seluruh karyawan, daftar wilayah operasional perusahaan dan asuransi JSHK BUMIDA. Asuransi BUMIDA JSHK memberikan jaminan bagi karyawan perusahaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepastian hukumnya karena diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. PT. Asuransi Umum BumiputeraMuda 1967 bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Propinsi DKI Jakarta akan melayani Perusahaan di DKI Jakarta untuk Program JSHK. Peraturan mengenai Program JSHK dapat diunduh melalui Perda No. 6 Tahun 2004. Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan sebuah indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan. Sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi. Sebelum Pemuktahiran yang Dibuat oleh Umar Kasim, kewajiban perusahaan untuk mengikuti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) diwajibkan.