faktor produksi rtp

faktor produksi rtp

Rumah Tangga RTK, RTP dan Luar Negeri - dosenpintar.com Sebagai hasil dari penggunaan faktor produksi, RTP harus membayar balas jasa seperti gaji, upah, sewa, bunga, dan sebagainya kepada RTK. Balas jasa ini menjadi pendapatan yang diterima oleh RTK dan akan digunakan untuk konsumsi barang serta jasa pada RTP. Untuk aliran 2, atau pasar produk, RTK berperan sebagai pemasok faktor produksi kepada RTP dengan memberikan faktor produksi seperti tenaga kerja, modal, dan lainnya. Sebagai pengguna faktor produksi, RTP harus memberikan gaji, pendapatan, bunga, keuntungan, dan lain-lain kepada RTK. Faktor produksi terdiri dari beberapa hal seperti sumber daya alam, seperti tanah dan hasil-hasil dari tanah. Tanah menjadi tempat dilakukannya usaha dan bahan baku produksi berasal dari tanah. Rumah Tangga Konsumen (RTK) adalah pelaku kegiatan konsumsi dan Rumah Tangga Produsen (RTP) sebagai pelaku kegiatan produksi. Rumah Tangga Negara (RTN) berperan sebagai pengambil kebijakan kepemerintahan dan Rumah Tangga Masyarakat Luar Negeri (RTMLN) sebagai pelaku kegiatan ekspor-impor. Kegiatan ekonominya melibatkan RTP dan RTK dimana RTP berperan sebagai penjual dan sebagai pembeli faktor produksi dan RTK sebagai pembeli. Harga ditentukan oleh penawaran RTK dan permintaan RTP, yang transaksinya dilakukan dalam pasar barang produksi. RTP membeli faktor produksi seperti alam, tenaga kerja, modal, dan keterampilan dengan membayar uang seperti sewa, upah, bunga, dan laba pengusaha. Tidak hanya sebagai pembeli faktor produksi, RTP harus membayar pajak kepada pemerintah dan sebagai gantinya mendapatkan fasilitas umum secara gratis seperti penggunaan jalan raya dan jembatan. Rumah Tangga Konsumen (RTK) menyediakan jasa atau barang yang bisa digunakan untuk produksi dan RTK juga memperoleh imbalan atas faktor produksi yang mereka sediakan seperti sewa, upah, bunga, dan laba. Diagram interaksi pelaku ekonomi 4 sektor terdiri dari 4 pelaku, yaitu RTK sebagai pemilik faktor produksi, RTP sebagai produsen, Pemerintah (RTN) sebagai pengambil kebijakan, dan Rumah Tangga Masyarakat Luar Negeri (RTMLN) sebagai pelaku kegiatan ekspor-impor. Pemerintah (RTN) memperoleh pendapatan dari pajak kemudian menggunakannya untuk membeli barang maupun jasa dari pasar faktor produksi, pasar barang, dan RTP untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Sebagai pengguna faktor produksi, RTP menggunakan tenaga kerja yang biasanya berasal dari rumah tangga konsumen (RTK) dan memberikan imbalan atas faktor produksi tersebut dalam bentuk laba, upah, bunga, dan lain-lain. Aliran kegiatan ekonomi juga menunjukkan bahwa RTP membayar balas jasa berupa gaji atau upah kepada RTK karena telah menggunakan faktor produksi tenaga kerja. Selain itu, RTK juga menyerahkan faktor produksi tenaga kerja kepada RTP atau RTP menggunakan faktor produksi tenaga kerja yang dimiliki RTK. RTK juga menyerahkan sejumlah uang atas pembelian barang yang diperolehnya dari RTP.