tukar uang 500 koin

tukar uang 500 koin

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa uang koin Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 telah dicabut dan ditarik dari peredaran pada 1 Desember 2023. Meskipun begitu, uang logam tersebut masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan jika ditukar ke Bank Indonesia, nilainya tetap sama dengan nilai nominal yaitu Rp500 atau Rp1.000. Untuk menukar uang logam tersebut, seseorang dapat mengunjungi bank, mini market, atau Bank Indonesia sendiri. BI juga akan menggelar Festival Rupiah Berdaulat pada 18-20 Agustus 2023 untuk mendukung penggunaan uang koin. Beberapa bank seperti Bank BRI dan Bank BCA juga menyediakan fasilitas penukaran uang koin dengan ketentuan tertentu. Beredar sebuah video di TikTok yang menyebar informasi bahwa uang koin Rp500 warna kuning dapat ditukar dengan uang senilai Rp750.000, namun hal ini tidak benar. Uang koin Rupiah logam tersebut masih berlaku dengan nilai nominal yang sama yaitu Rp500 dan nilainya tidak mencapai Rp750.000. Meskipun begitu, uang koin kuno bisa dijual dengan harga yang tinggi di toko online.