login nib umkm

login nib umkm

OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pelaku usaha di Indonesia saat ini dapat mencoba cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui Online Single Submission atau OSS. NIB adalah identitas milik pengusaha dan dapat diperoleh langsung melalui OSS setelah melakukan pendaftaran. Pada OSS, terdapat pilihan untuk skala usaha UMK (Usaha Mikro Kecil), dimana untuk usaha orang perseorangan atau badan usaha milik WNI dengan modal maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) serta Non UMK, yang cocok bagi usaha orang perseorangan atau badan usaha dengan modal awal lebih dari Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Setelah login ke sistem OSS, pengguna dapat mengisi data dan memperoleh NIB. Untuk usaha baru, proses perizinan harus dilakukan untuk memperoleh izin yang diperlukan. Pendaftaran NIB online juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha UMKM untuk memperoleh SKU yang mendukung pengembangan usaha. Pelatihan pembuatan NIB di Indonesia dilakukan melalui kerjasama antara UMKM Kalurahan Balecatur dengan mahasiswa KKN UNY Dusun Kluwih dan diikuti oleh 40 orang pelaku UMKM. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pencerahan bagi pelaku UMKM tentang pentingnya mengurus NIB karena NIB dapat digunakan untuk segala keperluan perizinan melalui OSS. Untuk melakukan pendaftaran NIB, pengguna perlu membuat akun di situs OSS terlebih dahulu dan memilih skala usaha yang sesuai dengan modal awal usahanya. Setelah itu, pengguna dapat melakukan pengisian data dan memperoleh NIB sebagai identitas pengusaha melalui OSS.