pp 19 tahun 2017

pp 19 tahun 2017

PP Nomor 19 Tahun 2017 - JDIH BPK RI adalah aturan pemerintah yang mengatur perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru T.E.U. Indonesia. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2017 di Jakarta dan diundangkan pada tanggal 02 Juni 2017. PP Nomor 19 Tahun 2017 menetapkan kualifikasi, sertifikasi, dan gaji guru sebagai tenaga profesional. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan manajemen guru, pendidikan keguruan, dan reformasi Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK), meningkatkan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini, meningkatkan keterampilan kerja dan penguatan pendidikan orang dewasa, dan penguatan tata kelola pendidikan dan efisiensi pembiayaan pendidikan. PP Nomor 19 Tahun 2017 menekankan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. PP Nomor 19 Tahun 2017 juga menetapkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa konsekuensi logis terhadap orientasi pengembangan profesionalitas guru yang diarahkan untuk mengembangkan kompetensinya. Dalam rangka mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas, PP Nomor 19 Tahun 2017 - JDIH BPK RI sangat penting untuk dipatuhi dan diimplementasikan oleh semua guru di Indonesia.