arti mutasi demosi

arti mutasi demosi

Mengenal Istilah Mutasi, Promosi, Demosi, dan Rotasi dalam Dunia Kerja - Gaya Istilah dalam dunia kerja seperti mutasi, promosi, demosi, dan rotasi bisa menjadi hal yang penting untuk dipahami. Promosi adalah naiknya jabatan seorang karyawan sebagai penghargaan dari perusahaan atas kinerja dan prestasi yang memuaskan. Sedangkan demosi adalah penurunan jabatan seorang karyawan sebagai bentuk sanksi administratif karena kesalahan atau kinerja yang buruk. Demikian pula, rotasi dan mutasi juga merupakan perubahan posisi/jabatan/tanggung jawab/tempat yang dilakukan pada tingkat yang sama. Dalam hal demosi di Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) menyatakan bahwa hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Selain itu, pada pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan. Sehingga, hal ini juga bisa menjadi sebuah sanksi atau hukuman yang diberikan oleh anggota kepolisian karena melakukan sebuah kesalahan. Semua istilah ini sangat penting untuk dipahami bagi para karyawan dan instansi karena akan mempengaruhi karier dan posisi mereka di masa depan.