login npwp online 2021

login npwp online 2021

Dashboard Pendaftaran NPWP Secara Online Untuk mempermudah proses pendaftaran NPWP, kini sudah tersedia aplikasi portal eksternal Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mendaftar secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). Dalam artikel ini akan dijelaskan langkah-langkah cara daftar NPWP secara online: 1. Masuk ke situs Direktorat Jenderal Pajak ereg.pajak.go.id/login. 2. Masuk ke pendaftaran akun baru dengan memasukkan email yang masih aktif dan mengisi kode Captcha yang tertera. 3. Pilih kategori "Orang Pribadi" untuk mengecek apakah NIK Anda sudah ber-NPWP atau "Badan" untuk mengecek apakah PT Anda sudah ber-NPWP. Pastikan data NIK, KK, Nama PT, dan No SK AHU sesuai untuk melakukan validasi NPWP. 4. Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan. 5. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan dengan benar, kemudian klik tombol Submit untuk ke tahap selanjutnya. Dengan aplikasi pendaftaran Wajib Pajak secara online, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan layanan untuk mengecek apakah NIK atau PT Anda sudah terdaftar sebagai pemilik NPWP. Jadi, tunggu apalagi? Segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id!