pph ps 21

pph ps 21

PPh Pasal 21: Bagaimana Cara Menghitungnya - Cermati.com PPh Pasal 21 merupakan pajak yang harus dibayar atas penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya yang diterima oleh subjek pajak orang pribadi dalam negeri. Ada enam kategori dalam PPh Pasal 21 yang mencakup pegawai, penerima uang, penerima pensiun, anggota dewan komisaris, mantan pegawai, dan peserta kegiatan. PPh Pasal 21 harus dihitung terlebih dahulu sebelum dikenakan pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dihitung setahun dengan rumus Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak setahun, yaitu 5% x Rp45.300.000 = Rp2.265.000. Sedangkan PPh 21 untuk bulan Desember 2024 dihitung dengan cara mengurangi jumlah PPh 21 bulan Januari 2024 hingga November 2024 yang sudah dipotong dari PPh 21 setahun, yaitu Rp2.265.000 – (Rp196.000 x 11) = Rp109.000. PPh Pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi dalam hubungannya dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983. Kini telah tersedia aplikasi PPh 21 OnlinePajak yang memudahkan perhitungan gaji, PPh Pasal 21, dan BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan tanpa perlu menggunakan excel. Aplikasi PPh 21 OnlinePajak telah disahkan oleh DJP sebagai aplikasi alternatif resmi penyedia e-SPT dan e-filing secara gratis melalui Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ. Jika terjadi kelebihan bayar pajak pada PPh 21, maka harus dikembalikan kepada pegawai. Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap akan dikenakan PKP dengan rumus Penghasilan Bruto (Gross) dikurangi PTKP. Untuk pegawai yang tercantum di dalam Pasal 3 poin C, dikenakan PPh 21 sebesar 50% atas PKP dari jumlah Penghasilan Bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan. Kalkulator PPh 21 dapat membantu perhitungan PPh 21 masa sebelum 2024 maupun masa pajak terakhir. Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk pembelian barang oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD, dan penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.