ayah mutilasi anak kandung di riau

ayah mutilasi anak kandung di riau

4 Fakta Ayah Mutilasi Anak Kandung 9 Tahun di Inhil Riau, Korban Sempat Pinjam Jilbab untuk Sekolah Kasus ayah memutilasi anak kandungnya di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Senin (13/6/2022), telah membuat orang tidak percaya. Sebelum tewas ditangan ayahnya, Anharubi (42), korban yang masih berusia 9 tahun itu sempat meminjam jilbab ke temannya untuk pergi ke sekolah. Ay alias Robi (42) telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, atas kasus pembunuhan. AY membunuh dan memutilasi anak kandungnya, F (9). Sidang putusan terhadap terdakwa AY, berlangsung secara virtual, Kamis (8/12/2022) malam, dipimpin oleh Hakim Ketua. Pelaku mutilasi anak di Riau inisial Arharuby (42), telah mengaku bahwa aksi sadis itu dilakukan agar anaknya masuk surga. Dia mengatakan bahwa dia ingin menjadi raja adil yang mendapatkan tempat di surga. Seorang anak perempuan inisial F menjadi korban pembunuhan oleh ayahnya sendiri di Parit IV, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Jenazah korban tidak utuh di depan rumah dan bagian lainnya ditemukan di beberapa lokasi. Kasus ayah bunuh anak ini ditangani oleh Polsek Tembilahan Hulu. Polisi telah menangkap Arharubi alias Robi (42) seorang ayah yang memutilasi tubuh anak kandung di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Korban berinisial FH, bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun.