pph ps 4 ayat 2

pph ps 4 ayat 2

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan pada jenis pendapatan tertentu, seperti peredaran bruto dari usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, bunga dari deposito, obligasi, dan tabungan, penghasilan dari hadiah seperti menang lotre atau undian, serta transaksi saham dan surat berharga. PPh Pasal 4 Ayat 2 juga termasuk PPh Final untuk UKM, dengan tarif yang berbeda sesuai dengan objeknya. Pemotongan pajak dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final dan harus diselesaikan dalam masa pajak yang sama. Subjek pemotong PPh 4 Ayat 2 atau PPh Final adalah pihak pemberi penghasilan, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi yang ditunjuk untuk memotong pajak. Pajak boleh tidak dipotong jika si penyewa tidak wajib potong PPh Pasal 4 Ayat 2. Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 dilakukan dengan sistem pemotongan, dan ditunjukkan dengan bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 2 melalui aplikasi e-spt PPh Pasal 4 Ayat 2.