pmk 111 tahun 2016

pmk 111 tahun 2016

PMK No. 111/PMK.06/2016 - JDIH BPK RI adalah sebuah peraturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) mengenai pemindahtanganan barang milik negara. Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai tata cara pelaksanaan pemindahtanganan barang milik negara, serta cara pengambilan keputusan mengenai pemindahtanganan barang milik negara. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya yaitu Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 juga merupakan peraturan yang terkait dengan PMK No. 111/PMK.06/2016 - JDIH BPK RI. Peraturan ini adalah Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui tata cara pelaksanaan pemindahtanganan barang milik negara yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Peraturan-peraturan ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan pengelolaan barang milik negara, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan. PMK No. 111/PMK.06/2016 - JDIH BPK RI dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 adalah peraturan penting yang mengatur tata cara pemindahtanganan barang milik negara di Indonesia. Semua pihak harus mematuhi peraturan ini agar pemindahtanganan barang milik negara dapat dilakukan dengan baik dan transparan.