uang koin baru 2022

uang koin baru 2022

Pemerintah dan Bank Indonesia telah merilis 7 Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada 18 Agustus 2022 di Jakarta. "Uang TE 2022 terdiri dari pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1 ribu," ujar Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Uang baru 2022 telah diluncurkan dan tersedia di saluran resmi Bank Indonesia. Uang baru rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, dan Rp 1 ribu. Video yang beredar di media sosial yang menampilkan uang kertas dengan pecahan Rp 1 juta dan koin emas dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 750 ribu, dan Rp 850 ribu tidak ada dasar yang jelas. Semua uang Rupiah baru tahun emisi 2022 telah diluncurkan sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Uang baru ini memiliki beberapa inovasi yang memudahkan pengguna untuk mengenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan. Uang Rupiah tersebut terdiri dari 13 uang kertas dan 29 uang koin, dengan tiga uang rupiah koin yaitu pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang ditarik peredarannya sejak 1 Desember 2023. Investasi dalam mata uang kripto baru memiliki risiko yang harus diwaspadai.