apa artinya deportasi

apa artinya deportasi

Pengertian Deportasi dan Penyebabnya - Kompas.com Deportasi adalah tindakan negara dalam menjaga kedaulatan dengan mengeluarkan seseorang dari wilayah negara yang dia tempati. Arti deportasi menurut KBBI adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar negeri sebagai hukuman atau karena tidak berhak tinggal di suatu tempat. Deportasi dikenakan pada orang asing yang memasuki suatu negara secara ilegal atau dengan tidak memiliki paspor dan visa yang sesuai. Deportasi dapat berbeda dengan ekstradisi, di mana ekstradisi dilakukan dengan perjanjian hukum yang sah antara dua negara untuk mengembalikan tersangka ke negara asal, sedangkan deportasi dilakukan tanpa perjanjian. Penyebab seseorang dideportasi antara lain karena memasuki negara secara ilegal atau tidak memiliki dokumen perjalanan yang sesuai, melanggar aturan keimigrasian, atau dianggap sebagai ancaman bagi keamanan dan ketertiban di negara tersebut. Meski bukan tindakan hukum, deportasi tetaplah tindakan administratif yang dikenakan oleh negara untuk menjaga kedaulatannya. Terakhir, dalam suatu kasus di mana seseorang dikenakan not to land notice, itu bukanlah tindakan deportasi melainkan tindakan administratif lainnya yang dapat diambil negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban.