e coklit kpu go id login login

e coklit kpu go id login login

Link aplikasi e-Coklit KPU tersedia dalam dua bentuk, situs web dan aplikasi mobile. Situs web e-Coklit dapat diakses melalui ecoklit.kpu.go.id, sedangkan aplikasi mobile dapat diunduh melalui link yang disediakan oleh PPS desa masing-masing. Untuk login ke aplikasi e-Coklit, Pantarlih harus menggunakan email dan kata sandi yang didaftarkan di PPS. Untuk login ke aplikasi e-Coklit mobile bagi Pantarlih pada Pemilu 2024, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: 1) unduh aplikasi e-Coklit dari link yang disediakan oleh PPK atau PPS setempat, 2) masuk menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan di PPS, dan 3) klik masuk. Cara kerja Pantarlih melakukan Coklit adalah dengan mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK. Saat hendak melakukan Coklit, Pantarlih harus klik tanda merah bagian kiri pada setiap nama yang ada dan kemudian klik 'Pilih Aksi'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Pemilu, informasi dapat ditemukan di laman kpu.go.id. Untuk mengakses SIDALIH, Sistem Informasi Data Pemilih yang digunakan oleh KPU untuk mengelola data pemilih dalam pemilu, Pantarlih dapat menggunakan akun yang sama dengan SIAKBA. Jika belum memiliki akun, Pantarlih harus membuat akun terlebih dahulu. Dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih Pemilu 2024 dibekali dengan aplikasi e-Coklit. Pelaksanaan Coklit di masa kini semakin dimudahkan dengan adanya e-Coklit ini. Namun, perlu dicatat bahwa ada tata cara pelaksanaan Coklit, tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar serta tata cara pemasangan e-Coklit dan pendaftaran akun yang harus dipahami dan diikuti oleh Pantarlih agar kegiatan Coklit dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif.