www umkm go id daftar online login

www umkm go id daftar online login

OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah sistem yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinannya secara online. Untuk mendaftar, pengguna hanya perlu mengunjungi situs https://oss.go.id/ dan mengklik opsi "Daftar". Pengguna kemudian harus memilih skala usaha, apakah UMK atau non-UMK, dan memasukkan data yang dibutuhkan sebelum kemudian menekan tombol "Daftar". Setelah itu, pengguna perlu mengecek email dan menekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses. Setelah mendapatkan hak akses, pelaku usaha dapat memulai mengurus perizinannya sesuai kategori yang telah didaftarkan. Untuk mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha, pengguna perlu mengakses sistem OSS dan memilih opsi "Perizinan Berusaha" dan kemudian "Perseorangan". Setelah itu, pengguna dapat memilih tombol "Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro" untuk usaha perseorangan mikro atau "Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil" untuk usaha perseorangan kecil. Proses NIB dan Izin Usaha dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Selain itu, pemilik UMKM yang telah mendaftar juga akan mendapatkan SKU yang bisa dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan. Bagi pemilik usaha yang ingin mendaftar UMKM secara online, pengguna perlu mengunjungi situs https://oss.go.id/ dan melalui tahap pendaftaran yang telah ditentukan. Setelah memilih skala usaha "UMK" dan jenis usaha, pengguna perlu memasukkan NIK atau memilih jenis badan usaha dan kemudian mengikuti langkah-langkah selanjutnya. Dengan memanfaatkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS, proses perizinan berusaha menjadi lebih mudah dan efisien. Pengguna hanya perlu mengakses situs resmi dan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan untuk mengurus perizinan usaha secara online.