pp 37 tahun 2021

pp 37 tahun 2021

PP No. 37 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan telah ditetapkan pada tanggal 02 Februari 2021 di Jakarta. PP ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang jaminan kehilangan pekerjaan. PP ini memberikan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Selain itu, PP ini juga mengatur tentang pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan TKD mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja Pemerintah Pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. PP No. 37 Tahun 2021 - JDIH BPK RI telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 01 Februari 2021 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diatur secara detail dalam PP ini dan diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja/buruh di Indonesia.