pp no 45 tahun 1990

pp no 45 tahun 1990

PP No. 45 Tahun 1990 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Tujuan perubahan ini adalah untuk menjaga ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita yang ingin menikah. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 5 September 1990. Dalam peraturan ini, pegawai negeri sipil yang akan menikah harus meminta izin secara tertulis dan melalui saluran hirarki kepada Pejabat dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pernikahan tersebut dilangsungkan. Selain itu, perempuan PNS tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Jika seorang PNS pria ingin menikah lagi, ia harus melakukan perceraian terlebih dahulu yang sah menurut Pasal 39 Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 6 September 1990 di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Dasar hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Peraturan ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI).