permenkes nomor 99 tahun 2015

permenkes nomor 99 tahun 2015

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Dalam hal ini, perlu dipertimbangkan bahwa Permenkes No. 99 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 merupakan suatu peraturan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan akreditasi bagi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan akreditasi selama lima tahun. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang Formularium Nasional dan penanggulangan penyakit tidak menular. Dalam rangka mematuhi peraturan pemerintah, maka fasilitas kesehatan yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan akreditasi yang telah ditetapkan.