uu nomor 30 tahun 1999

uu nomor 30 tahun 1999

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sebuah dokumen hukum penting yang dapat ditemukan di JDIH DPR RI. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, syarat, prosedur, dan konsekuensi hukum dari arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Undang-undang ini juga memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam proses ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1999 oleh Presiden Republik Indonesia pada waktu itu, BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE. Dan ketika Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement of de Rechtsvodering, Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglement Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene ... Undang-undang ini menjadi penting bagi sistem hukum Indonesia karena memberikan alternatif lain dalam penyelesaian sengketa, selain melalui jalur peradilan umum.