spe ojk login

spe ojk login

Login - OJK Untuk bisa mengakses Sistem Pelaporan Elektronik OJK, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Emiten atau Perusahaan Publik hanya bisa menyampaikan laporan melalui SPE setelah mendapatkan hak akses berupa user id dan password dari OJK. Setelah memiliki akun, untuk masuk ke dalam akun OJK, Anda harus memasukkan username dan password yang terdaftar. Jika lupa password, Anda bisa menggunakan fitur lupa password yang ada pada halaman login. Namun, sebelumnya, Emiten atau Perusahaan Publik harus membaca dan mematuhi prosedur dan tata cara penggunaan SPE yang dapat diunduh di laman OJK. Jika ada kendala atau masalah dalam penggunaan SPE OJK, Anda bisa menghubungi Helpdesk SPE Otoritas Jasa Keuangan melalui email di helpdesk[@]ojk.go.id. Anda juga bisa menghubungi Helpdesk IDXnet Bursa Efek Indonesia untuk mendapatkan bantuan. Untuk informasi lebih lanjut terkait laporan elektronik yang harus disampaikan, OJK telah merilis beberapa jenis laporan dalam Bursa Publish antara lain E013 Ringkasan Risalah/Risalah RUPS, E014 Penyampaian Bukti Iklan, E015 Perubahan Corsec/Komite Audit/Alamat/NPWP, E016 Perubahan Profesi Penunjang, dan E016A Penyampaian Dokumen Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik.