golongan dan gaji pns

golongan dan gaji pns

Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya Berikut ini adalah tabel gaji pokok PNS golongan I - IV yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS): Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 Golongan IVa: Rp 3.092.100 - Rp 5.078.400 Golongan IVb: Rp 3.261.800 - Rp 5.334.800 Golongan IVc: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Golongan IVd: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 Penting untuk diketahui bahwa CPNS yang belum menjadi PNS hanya menerima 80% dari gaji yang tercantum dalam tabel gaji PNS. Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas beberapa jenis tunjangan, antara lain: 1. Tunjangan Keluarga: PNS yang sudah menikah atau memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok. 2. Tunjangan Kinerja: Diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja yang baik selama masa jabatan. 3. Tunjangan Fungsional: Diberikan kepada PNS yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam pekerjaannya. 4. Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS yang menjabat posisi tertentu dalam jabatan struktural pemerintah. 5. Tunjangan Hari Tua: Diberikan kepada PNS yang sudah memasuki masa pensiun. 6. Tunjangan Anak: Diberikan kepada PNS yang memiliki anak. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok. Oleh karena itu, total penghasilan seorang PNS terdiri dari gaji pokok dan berbagai macam tunjangan yang diterima sesuai dengan jabatan dan statusnya.